Langara, Umbaran.Id – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Rifqi Saifullah Razak ST dan Muhamad Farid tidak main-main soal urusan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Siapa saja yang melanggar disiplin ASN, akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi ringan maupun sanksi berat hingga pemberhentian sebagai ASN.
Terbukti saat Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak ST memberikan pengarahan kepada PPPK Paruh waktu sesaat sebelum penyerahan SK Pengangkatan di pelataran Kantor Bupati Konkep, Selasa (30/12/2025).
Protokoler diminta menyebutkan satu ASN yang mendapat pelanggaran berat, empat ASN diberhentikan. Mereka adalah ANT (inisial), oknum PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama dua belas bulan karena terbukti melakukan pelanggaran berat lainnya.
Selanjutnya, WIP oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di salah satu Kecamatan di Konkep, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena sejak 31 Januari 2024 tidak pernah menjalankan tugasnya hingga saat ini.
Kemudian, YN salah seorang guru Agama Islam Pertama berstatus PNS dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena sejak 2 Januari 2023 sampai sekarang tidak pernah menjalankan tugasnya.
Menyusul DSM oknum guru ahli pertama di salah satu sekolah Menengah Pertama yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena sejak 24 Februari 2024 tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai guru hingga saat ini.
Dan yang terakhir, ARN oknum guru PKN Ahli Pertama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Konkep yang berstatus PNS diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena kasus pidana.
Kepala BKPSDM Konkep, Umar saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Karenannya ia berharap, pemberian sanksi berat kepada oknum ASN tersebut menjadi pembelajaran untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Konkep.
“Dengan adanya SK pemberhentian ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran kami semua ASN. sehingga ke depan tidak ada lagi ASN yang diberhentikan,” harapnya singkatnya. (RM)













Dalam pembangunan yg mensejahterakan rakyat apakah yg SDH dilaksanakan oleh bupati untuk membantu rakyatnya ?
Perlu dibangun komunikasi dahulu knp tdk bekerja, blm tentu yg dituduhkan benar. Saya pernah mengalami demikian. Beri dukungan kpd asn tsbt kaena hal ini terjd pd asn scr mental sangat drop dan apabila tdk kuat, sakit ato meninggal, shg mereka lebih pada menyerah kan semua keputuan yg diberikan. Keputusan yg diambil dg tuduhan yg tdk benar akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan sang pemilik kerajaan baik di langit dan di bumi, shg kita harus berhati hati. Perlu di evaluasi tetkadang hal tsbt adalah dampak tindak kesewenang wenangan para pejabat. Jangan putusan tumpul ke atas tajam ke bawah, krn banyak yg melanggar pejabat tdk dipecat ttp pelaksana bahkan seorang guru apalagi guru wanita langsung dieksekusi pecat. Saran masukan ini smg menjadi saran yg konstruktif unt kebaikan