Daerah

Kedisiplinan ASN Konkep Pasca Lebaran Kendor

×

Kedisiplinan ASN Konkep Pasca Lebaran Kendor

Sebarkan artikel ini

Langara, umbaran.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diuji. Pasalnya, pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri, masih ditemukan ratusan ASN yang tidak mengikuti apel pagi maupun sore hari tanpa keterangan yang jelas.

Berdasarkan absensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, per tanggal 1 sampai dengan 2 April 2026 tercatat 117 ASN Konkep, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu tidak mengikuti apel pagi dan sore.

Sementara, awal masuk kerja pasca lebaran idul fitri Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak sudah lebih awal menekankan kedisiplinan saat memimpin apel pagi gabungan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan disiplin ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara maksimal.

Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tidak hanya mencerminkan rendahnya kedisiplinan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik di masing-masing instansi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep Umar, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran disiplin, khususnya yang berkaitan dengan sanksi berat.

Sementara untuk pelanggaran ringan hingga sedang, termasuk ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka pendek, pembinaan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau sanksi berat baru kami proses di BKPSDM. Untuk pembinaan ASN yang tidak disiplin, itu menjadi tanggung jawab OPD masing-masing,” jelasnya.

Meskipun tidak semua pelanggaran langsung berujung pada sanksi berat, tetapi ada konsekuensi yang harus diterima oleh ASN yang tidak disiplin, salah satunya adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran.

“Kehadiran tetap menjadi indikator utama dalam pemberian TPP, sehingga ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mengalami pengurangan,” tegasnya singkat. (Eki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *