Langara, umbaran.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali menunjukkan kepatuhannya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Penyerahannya dilakukan langsung oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dr. Dadek Nandemar, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sultra, Selasa (31/3/2026).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, SP., M.PW, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“LKPD yang kami serahkan ini merupakan gambaran kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” ungkapnya.
Kata ia, LKPD tersebut memuat sejumlah komponen utama, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, hingga catatan atas Laporan Keuangan.
Dengan diserahkannya LKPD tersebut Mahmud berharap capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama enam tahun berturut-turut dapat kembali dipertahankan pada tahun ini.
“Dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan serta kedisiplinan dalam penyampaian laporan, Opini WTP dapat terus kita raih,” harapnya tutupnya.
Sekadar diketahui kegiatan tersebut turut diikuti oleh sejumlah kepala daerah lain di Sulawesi Tenggara, baik Gubernur, Walikota, maupun Bupati se-Sultra. (Eki)












