Langara, umbaran.id – Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Rifqi Saifullah Razak dijadwalkan menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 25 Mei 2026 mendatang.
Undangan tersebut termaktub dalam surat BPK Perwakilan Sultra bernomor :158/BS/DJPKNVI.KDR/PPD.02/05/202 tertanggal 22 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Konkep.
Dalam surat itu dijelaskan, penyerahan LHP merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Acara penyerahan LHP dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WITA hingga selesai di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sultra yang beralamat di Jalan Sao-sao Nomor 10, Kendari.
Dalam surat undangan itu juga disebutkan, apabila Bupati tidak dapat hadir secara langsung, maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa resmi. Selain itu, pihak penerima diminta membawa stempel untuk penandatanganan berita acara serah terima LHP.
Penyerahan LHP tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Konkep.
Perihal undangan Bupati dan Ketua DPRD Konkep untuk menerima LHP dari BPK Perwakilan Sultra itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, SP.,M.PW saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026) membenarkan hal itu.
“Iyee betul, Pak Bupati dan Ketua DPRD diundang untuk menerima LHP hari Senin, Insaa Allah mereka siap hadir,” singkatnya.(Eki)












