Langara, umbaran.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Konkep Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Konkep, Rabu (8/4/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Konkep menyampaikan 18 rekomendasi strategis yang ditujukan sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan arah pembangunan daerah ke depan.
Menanggapi itu, Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, menegaskan komitmennya untuk menerima dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pemerintahan.
“Rekomendasi DPRD merupakan masukan penting dan konstruktif. Ini akan kami jadikan bahan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” tegasnya.
Kata ia, penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dokumen RPJMD dengan visi Menuju Wawonii EMAS (Ekonomi Maju, Adil dan Sejahtera) Berkelanjutan Tahun 2030.
Di kesempatan itu pula, politisi partai Demokrat itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan LKPJ, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, serta seluruh perangkat daerah.
Meski demikian, ia mengaku masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf atas berbagai keterbatasan yang ada.
“Ke depan, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan Konawe Kepulauan yang lebih maju dan sejahtera berkelanjutan,” pungkasnya. (Eki)












