Langara, Umbaran.id – Ketua Lembaga Adat Wawonii, Husain Mahalik, mengecam keras dugaan pelanggaran adat dalam pelaksanaan pernikahan adat di Wawonii yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah diwariskan oleh para leluhur.
Pernyataan tersebut disampaikan Husain Mahalik dalam konferensi pers di Langara, Sabtu (18/7/2026). Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, Lembaga Adat Wawonii mengutuk keras setiap tindakan yang mengubah ketentuan adat tanpa melalui mekanisme musyawarah adat.
“Memang telah terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan adat yang diwariskan oleh leluhur. Secara kelembagaan kami mengutuk keras kejadian itu. Kepada pihak-pihak yang mengaku bertanggung jawab melakukan perubahan terhadap ketentuan adat, seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dan bermusyawarah Adat,” tegas Husain.
Menurutnya, ketentuan mengenai mahar berupa pohon kelapa tidak boleh dipandang hanya dari sisi nilai ekonominya semata. Di balik aturan tersebut terdapat makna filosofis, historis, serta pertimbangan sosial yang telah dirumuskan secara matang oleh para leluhur melalui musyawarah adat.
“Ketentuan mahar kelapa bukan sekadar persoalan pohon kelapa. Ada nilai filosofis, historis, bahkan pertimbangan ekonomi masyarakat pada zamannya. Semua itu diputuskan oleh para tetua adat melalui kesepakatan yang tidak bisa diubah secara sepihak oleh generasi sekarang,” ujarnya.
Kata ia, sekalipun terjadi perubahan bentuk mahar menjadi nilai uang, perubahan tersebut tetap harus melalui mekanisme musyawarah adat, bukan berdasarkan keputusan individu atau kelompok tertentu. Husain juga menjelaskan bahwa adat atau Sara merupakan institusi yang berdiri independen dan tidak berpihak kepada siapa pun.
“Sara tidak memiliki ayah dan ibu, tidak pula memiliki saudara, Sara berdiri tegak lurus. Tugasnya menyiram yang menyala, menghidupkan yang mati, mematikan yang hidup, dan meluruskan yang bengkok. Karena itulah adat harus dihormati sebagai warisan leluhur yang tetap dijaga hingga saat ini,” katanya.
Sejauh ini kata ia, Lembaga Adat Wawonii telah menggelar rapat internal dan menyatakan sikap mengutuk keras peristiwa tersebut karena dinilai menjadi tamparan keras bagi masyarakat Wawonii secara komunal.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Adat akan berkoordinasi dengan Pemkab Konkep dan DPRD sebagai pemangku kepentingan dalam penegakan adat.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam agar dapat ditemukan solusi yang proporsional,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi adat, Husain mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pernikahan tersebut untuk dimintai keterangan sebelum menentukan keputusan.
Menurutnya, leluhur telah mewariskan mekanisme sanksi adat yang dikenal dengan istilah Salambiwi, sehingga setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan adat yang berlaku.
“Kami akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk mendengar penjelasan mereka. Setelah itu, bersama para tetua adat akan diputuskan apakah pelanggaran tersebut layak dikenai sanksi adat atau tidak. Namun jika terbukti terjadi pelanggaran, kami tidak akan main-main. Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Karena itu Husain mengajak seluruh masyarakat Wawonii untuk bersama-sama menjaga, menghormati, dan melestarikan adat istiadat sebagai identitas serta warisan leluhur yang menjadi kebanggaan masyarakat Wawonii.
“Adat adalah jati diri masyarakat Wawonii. Karena itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan menghormati adat istiadat kita sebagai warisan leluhur yang sangat berharga dan tidak dimiliki oleh bangsa lain,” pungkasnya. (Eki)












