Daerah

Awasi Penjualan Mini Market, Tim Terpadu Pemkab Konkep Temukan Produk Kedaluwarsa

×

Awasi Penjualan Mini Market, Tim Terpadu Pemkab Konkep Temukan Produk Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Kadis Kesehatan Konkep, Bisman Abdullah serta tim terpadu pengawasan makanan sedang memeriksa masa kedaluwarsa produk jualan mini market di Langara, Rabu (4/3/2026). -- Foto : Eki

Langara, Umbaran.id – Tim Terpadu Pengawasan Makanan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan sweeping di sejumlah minimarket dan toko di wilayah Wawonii, Rabu (4/3/2026). Dari hasil pengawasan tersebut, tim menemukan sejumlah produk makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa masih terpajang di etalase penjualan.

Pengawasan ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Dinas Kesehatan, PTSP serta Dinas Satpol PP dan Damkar sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak layak konsumsi.

Kepala Dinas Kesehatan Konkep, Bisman Abdullah, saat melakukan pengecekan langsung di salah satu minimarket mengatakan pengawasan terhadap produk makanan akan terus dilakukan secara berkala.

Menurutnya, setiap produk yang beredar wajib memiliki label masa kedaluwarsa yang jelas, sehingga dapat diketahui oleh konsumen maupun petugas pengawas.

“Label masa kedaluwarsa harus terpampang dengan jelas di etalase penjualan. Kami akan melihat langsung masa kedaluwarsa produk yang dijual di toko-toko,” ujarnya.

Kata ia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap tiga bulan sekali, hal ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan terkait keamanan pangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Konkep, Siti Salma Saada Taslim menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa produk yang sudah kedaluwarsa masih berada di rak penjualan.

“Kami menemukan ada beberapa produk yang masa kedaluwarsanya sudah lewat namun masih dijual. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan konsumen,” katanya.

Makanya sambung Siti Salma, pihaknya sudah menyurati pemilik toko yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh Tim Terpadu dari Pemkab Konkep

“Mereka sendiri yang musnahkan, kami hanya menyaksikan bahwa produk kadaluwarsa itu benar-benar dimusnahkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan kepada pemilik toko bahwa produk yang tiga bulan sebelum masa kedaluwarsa untuk dipisahkan dari barang lain agar mudah diawasi dan tidak sampai terjual kepada konsumen.

“Kalau ternyata peringatan ini tidak diindahkan maka toko yang bersangkutan akan ditutup sementara, hingga direkomendasikan pencabutan izinnya di PTSP,” tegasnya.

Sekadar diketahui dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim terpadu menyasar sedikitnya enam toko dan minimarket, yakni Toko Bongso, Nano Mart, Celsi, Toko Usman, Toko Mutia, dan Toko Buton. (Eki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *