Langara, umbaran.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2026 memasuki babak baru, setelah diterima hasil evaluasi (SK) Gubernur Sultra terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P Tahun 2026, yakni harmonisasi bersama antara Pemkab dan DPRD Konkep yang dilaksanakan di Aula Kantor Penghubung Konkep di Kota Kendari, Kamis (22/10/2026) malam.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, SP., M.,PW saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai dengan regulasi.
“SK Evaluasi ini adalah rangkaian proses dan tahapan dalam penyusunan APBD perubahan yang memuat hasil evaluasi dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, program dan strategis nasional, pemenuhan mandatoris pending urusan pendidikan, kesehatan dan dana desa, serta pemenuhan standar pelayanan minima,” jelasnya.
Melalui tahapan ini, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
“Agar segera dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama DPRD, selanjutnya di lakukan penginputan anggaran kas di SIPD agar OPD dapat segera melaksanakan kegiatan yang sudah terprogram dalam APBD perubahan tahun anggaran 2026,” jelasnya.

Kata ia, harmonisasi ini dilakukan untuk menyempurnakan dokumen perubahan APBD. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Konkep secara luas dan berkeadilan.
“Pemkab Konkep terus berupaya memastikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan diterimanya hasil evaluasi gubernur tersebut, proses penyempurnaan perubahan APBD 2026 diharapkan dapat berjalan secara optimal,” terangnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris DPRD Konkep, Umaryadi, S.Pd.,M.Pd mengatakan bahwa pada prinsipnya seluruh anggota DPRD Konkep mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah melalui APBDP-P Tahun 2026.
Menurutnya, dukungan DPRD terhadap pelaksanaan Perda merupakan bagian dari komitmen Lembaga legislatif dalam mendorong penyelengaraan pemerintahan daerah yang tertib, transparan, efektif dan efisien.
“Sinergi antara eksekutif dan legislative menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksananaan program pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tetapi juga harus memberikan hasil yang nyata dan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat,” tandasnya. (Eki)












