Daerah

Luput Dari Pengawasan, JPKP Konkep Soroti Pembangunan Gerai KDMP di Pulau Wawonii

×

Luput Dari Pengawasan, JPKP Konkep Soroti Pembangunan Gerai KDMP di Pulau Wawonii

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD JPKP Konkep, Eman S.H

Langara, umbaran.id – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menuai sorotan, bahkan disinyalir pembangunannya tidak transparan dan luput dari pengawasan.

Demikian yang disampaikan Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Konkep, Eman SH melalui releasnya yang diterima redaksi umbaran.id, Senin (2/11/2026).

Salah satu bukti bahwa pembangunan gerai KDMP tidak transparan itu terpantau di Kecamatan Wawonii Utara. Kata ia, proses pembangunannya tidak terpampang papan proyek yang semestinya itu menjadi syarat mutlak setiap pembangunan yang menggunakan keuangan Negara.

“Di lokasi kami temukan tidak ada papan informasi atau papan proyek pembangunan KDMP ini. Makanya kami pertanyakan! Biasanya, papan proyek memuat berbagai informasi, seperti nama pekerjaan atau jenis proyek konstruksi, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor pelaksana,” katanya.

Foto Proses Pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Wawonii Utara

Menurut kader Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) itu, dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi tersebut cacat secara prosedural.

“Dengan tidak adanya papan proyek pembangunan gerai KDMP ini merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Foto Proses Pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Wawonii Utara

Karena itu kata Eman, pengelola proyek berkewajiban memberikan informasi mengenai sumber anggaran yang digunakan, maupun tahun berakhir kegiatan tersebut. Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

“Bahwa setiap pembangunan fisik pada prinsipnya wajib memasang papan informasi. Ketentuan itu berlaku baik untuk proyek yang menggunakan dana publik maupun pembangunan swasta,” tandasnya. (Eki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *