Advetorial

Menjaring Aspirasi, Mengawal Arah Pembangunan Melalui Reses

×

Menjaring Aspirasi, Mengawal Arah Pembangunan Melalui Reses

Sebarkan artikel ini
Sekwan Konkep, Umaryadi S.Pd.,M.Pd

Langara, umbaran.id – Jika tak ada aral melintang, 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali bersiap turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi, mendengarkan kebutuhan warga, dan menghimpun usulan pembangunan untuk tahun mendatang.

Reses masa sidang III ini Tahun 2026 ini, menjadi agenda reses terakhir pada tahun berjalan, kegiatan mereka nantinya menjadi ruang komunikasi langsung antara wakil rakyat dan Masyarakat, sekaligus membuka peluang agar kebutuhan di tingkat Masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2027.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Konkep, Umaryadi S.Pd.,M.Pd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026) mengungkapkan, bahwa pelaksanaan reses direncanakan paling lambat minggu ke dua, dengan upaya dimulai pada minggu pertama bulan November 2026. Namun kepastian jadwal masih menyesuaikan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) di Tingkat Provinsi.

“Tergantung hasil evaluasi APBD-P, kalau cepat bisa saja dilaksanakan minggu pertama bulan depan,” jelasnya.****

Tiga titik Kunjungan Untuk Menjangkau Masyarakat

Dalam pelaksanaan reses rencananya, setiap anggota DPRD akan mengunjungi tiga titik Lokasi di daerah pemilihan masing-masing, penentuan titik pertemuan mempertimbangkan jumlah desa dan cakupan wilayah Kecamatan, agar kegiatan penyerapan aspirasi dapat berjalan efektif.

Menurut Umaryadi, keterbatasan jumlah titik kunjungan tidak memungkinkan dilakukan secara terpisah di setiap desa, karena itu desa-desa tertentu dapat digabungkan dalam satu Lokasi pertemuan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.

Karenanya ia berharap, skema tersebut tetap membuka ruang bagi Masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, hingga berbagai usulan lain sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Pertemuan itu nanti menjadi kesempatan anggota DPRD untuk memperoleh Gambaran langsung mengenai kebutuhan Masyarakat, sehingga aspirasi yang dihimpun selanjutnya dapat menjadi bahan pembahasan dalam menjalankan fungsi representasi dan penganggaran sesuai ketentuan,” urainya.

Aspirasi Tidak Berhenti Pada Pertemuan

Hasil aspirasi nantinya, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Konkep sebelum diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Setelah itu, usulan Masyarakat akan melalui tahap verifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang kewenangan masing-masing. Hasilnya menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kemampuan keuangan daerah.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menyelaraskan kebutuhan Masyarakat dengan program pemerintah, dengan demikian usulan yang disampaikan melalui reses memiliki jalur untuk ditelaah dan dipertimbangkan dalam proses pembangunan.

Meski demikian, tidak semua aspirasi dapat langsung diakomodir, setiap usulan harus disesuaikan dengan kewenangan OPD, hasil verifikasi, prioritas pembangunan dan ketersediaan anggaran.

“Jika terakomodir dalam perencanaan, pelaksanaanya dapat dilakukan pada tahun 2027, artinya realisai usulan tetap bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan dalam proses perencanaan serta penganggaran daerah,” kata Umaryadi.****

Reses Bukan Sekadar Agenda Formalitas  

Citra reses sebagai agenda formalitas ditepis Umaryadi, menurutnya reses merupakan bagian dari tanggung jawab wakil rakyat untuk mendengarkan dan menghimpun aspirasi masyarakat, bukan hanya sekadar menjadi kegiatan rutin untuk memenuhi kewajiban anggota DPRD.

Karena itu, pelaksanaanya harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar Masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan kebutuhan dan persoalan di wilayahnya.

Reses ini sambungnya, bukan hanya sekadar pertemuan biasa, oleh karena itu, reses diharapkan menjaadi jembatan komunikasi antara Masyarakat dan Lembaga legislatif.

“Makanya aspirasi yang dihimpun perlu dicatat, ditindaklanjuti sesuai meknisme, serta diperjuangkan berdasarkan skala prioritas dan kemampuan daerah,” terangnya.

Kata ia, agenda reses masa sidang III Tahun 2026 juga, menjadi momentum bagi anggota DPRD Konkep, untuk memperkuat hubungan dengan konstituen.

“Pada akhirnya, suara Masyarakat menjadi bagian bermakna dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Konawe Kepulauan yang lebih responsif,” tandasnya. ****

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *