DaerahHukum & Kriminal

Konkep Gandeng Kejari Perkuat Sinergisitas Pendampingan Hukum

×

Konkep Gandeng Kejari Perkuat Sinergisitas Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak bersama Kepala Kejari Konawe Fachrizal yang didampingi oleh Wakil Bupati Konkep Muhamad Farid, Sekda Konkep, Cecep Trisna Jayadi, Ketua DPRD Konkep, Ishak, serta Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin di aula Kantor Bupati Konkep, Rabu (26/11/2025). -- (Foto : Eki)

Langara, Umbaran.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) lebih dini mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayahnya, karena itu, daerah yang dipimpin Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Unaaha dalam pendampingan hukum mulai dari desa hingga jajaran Pemkab.

Kerjasama pendampingan hukum tersebut dikemas melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken secara bersama, antara Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal di aula kantor Bupati Konkep, Rabu (26/11/2025) pagi.

Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa, penandatanganan MoU antara Pemkab Konkep dengan Kejaksaan Negeri Unaaha akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergisitas pembinaan hukum mulai dari desa hingga tingkat Kabupaten.

Fokus kerjasama tersebut sambungnya adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, hal itu menjadi langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih edukatif tentu berorientasi pada pemulihan sosial.

Kata ia, program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan dapat menjadi sebuah landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik.

“Saya sangat mengapresiasi atas pembinaan hukum yang dilakukan oleh Kejari Konawe, olehnya itu saya berharap kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bawahan saya yang lalu semoga tidak lagi terjadi kedepannya,” pintanya harap.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah kongkrit untuk melakukan pendampingan hukum baik pada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa.

“Kini, Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk membantu meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat dimana konteks kegiatan kita hari ini dimulai dari para Kepala Desa,” Jelasnya.

Olehnya itu katanya, para kepala desa perlu memahami dan mengetahui cara penggunaan aplikasi jaga desa dalam proses pelaporan pengggunaan dana desa setiap tahunnya yang diawasi langsung oleh pihak kejaksaan.

“Jadi, ketika penggunaan aplikasi jaga desa ini telah berjalan dengan baik, para kepala desa tidak perlu lagi takut ketika akan didatangi oleh LSM dan lembaga lembaga lainnya,” terangnya.

Meski demikian, kata Fachrizal, koordinasi dan komunikasi antara Pemkab Konkep dengan pihaknya berjalan dengan baik, hal itu dilakukan untuk memastikan pendampingan hukum terlaksana dengan sukses di Pulau Wawonii. (Eki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *