Daerah

Satu Ketua BPD, Enam Perangkat Desa Berstatus ASN Belum Mengundurkan Diri Sebagai Aparat Desa

×

Satu Ketua BPD, Enam Perangkat Desa Berstatus ASN Belum Mengundurkan Diri Sebagai Aparat Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Konkep, Umar. (Foto : Eki)

Langara, Umbaran.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan pengecekkan dan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dari hasil identifikasi BKPSDM, 21 orang ASN yang ditemukan rangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua BPD, 20 di antaranya telah menyerahkan bukti surat pernyataan pengunduran diri sebagai BPD. Sementara satu orang lainnya atasnama Ahmad Nawir, yang juga teridentifikasi sebagai Ketua BPD Desa Puura’u Kecamatan Wawonii Tengah belum memiliki itikad baik untuk menyerahkan bukti pengunduran dirinya di BKPSDM.

Demikian yang disampaikan Kepala BKPSDM Konkep, Umar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026). Kata ia, pihaknya akan terus melakukan pengecekan data ASN yang rangkap jabatan sebagai anggota dan Ketua BPD serta perangkat desa.

“Satu orangnya kita akan panggil karena teridentifikasi sebagai Ketua BPD tapi belum menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya, kita akan berikan pilihan, apakah dia akan memilih Ketua BPD atau memilih ASN,” jelasnya.

Sedangkan untuk perangkat desa kata Umar, dari total 38 ASN yang teridentifikasi rangkap jabatan sebagai perangkat desa, 32 orang sudah menyerahkan bukti surat penguduran diri sebagai perangkat desa. Sedangkan enam orang lainnya, seperti, Jumhur dari Desa Lanowatu Kecamatan Wawonii Barat, Bahran dari Desa Baho Puuwulu Kecamatan Wawonii Tengah, Rudin dari desa Waturai Kecamatan Wawonii Tenggara, Rosnah dari Desa Laywo Jaya Kecamatan Wawonii Timur, Mursalim dari desa Labeau dan Nurfadillah dari desa Tongalere Kecamatan Wawonii Utara,  belum menyerahkan bukti pengunduran diri tanpa memberikan penjelasan, karena itu ia mengimbau agar mereka segera memilih antara ASN atau menjadi perangkat desa.

“Ini yang enam orang adalah PPPK Paruh Waktu, kalau sampai batas penyerahan Surat Perjanjian Kerja, ternyata mereka belum menyerahkan bukti surat pengunduran diri, maka konsekuensinya mereka tidak akan diberikan SPK,” tegasnya.

Ditanya apakah dimungkinkan masih ada ASN yang rangkap jabatan sebagai anggota BPD maupun perangkat desa menyembunyikan statusnya? Umar enggan berspekulasi, yang jelas pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan penelusuran di BPMD Konkep.

“Jadi kalau ada warga yang menemukan ada ASN yang rangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua BPD atau perangkat desa, silakan laporkan kepada kami untuk diproses,” tandasnya. (Eki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *