Pariwara

Merawat Warisan Leluhur, Melindungi Produk Lokal Melalui Peraturan Daerah

×

Merawat Warisan Leluhur, Melindungi Produk Lokal Melalui Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekwan Konkep, Umaryadi S.Pd.,M.Pd

Langara, umbaran.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, terus mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam melindungi produk lokal, kekayaan intelektual, dan warisan budaya daerah.

Dalam periode 2024 – 2029, DPRD Konkep merencanakan sejumlah agenda pembentukan peraturan daerah (Perda), termasuk dua rancangan Perda yang menjadi hak inisiatif DPRD, yakni Perda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Perda tentang Lembaga Adat.

Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki arti penting bagi masa depan daerah, terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat serta menjaga keberadaan lembaga adat sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat Wawonii.

Rencananya, kedua Perda tersebut akan ditetapkan pada November mendatang, sesuai dengan tahapan pembahasan dan proses legislasi. Demikian yang disampaikan Sekretaris DPRD Konkep, Umaryadi, S.Pd.,M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).

“Selain dua Perda inisiatif tersebut, agenda legislasi DPRD Konkep pada periode ini yang telah dituntaskan yakni Perda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik APBD reguler maupun APBD Perubahan, serta Perda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban,” urainya.

Sekwan Konkep, Umaryadi, S.Pd.,M.Pd

Perda HAKI Lindungi Produk Lokal dan UMKM

Kata Umaryadi, rencana penetapan Perda tentang Hak Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan terhadap kepemilikan produk dan hasil karya masyarakat Wawonii.

“Perlindungan ini terutama ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki produk lokal dengan ciri khas tersendiri. Melalui regulasi ini, produk yang dihasilkan masyarakat diharapkan memiliki perlindungan yang lebih baik sehingga tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa hak,” katanya.

Menurutnya, bagi pelaku UMKM, kepastian perlindungan atas kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam mengembangkan usaha. Produk yang memiliki identitas, merek, desain, maupun karakteristik khas daerah perlu mendapatkan perhatian agar nilai ekonominya dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, pemerintah daerah bersama pihak terkait diharapkan dapat memperkuat sosialisasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Langkah ini juga sambung Umaryadi, membuka peluang bagi produk unggulan Konkep untuk berkembang lebih luas, meningkatkan daya saing, serta memperkuat identitas produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap kreativitas, inovasi, dan kerja keras masyarakat dalam menghasilkan produk bernilai ekonomi,” ujarnya.

Perda Lembaga Adat Perkuat Perlindungan Warisan Budaya Wawonii

Selain HAKI, kata mantan Sekretaris Dinas Perumahan itu, Perda tentang Lembaga Adat menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan adat istiadat dan warisan budaya masyarakat Wawonii.

Lembaga adat ini katanya memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama dalam menjaga nilai-nilai tradisi, kearifan lokal, serta praktik budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Melalui Perda tersebut sambungnya, keberadaan lembaga adat diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, termasuk dalam hal pengakuan, perlindungan, dan penguatan perannya di tengah kehidupan masyarakat modern.

Karena itu Umaryadi berharap, regulasi ini juga menjadi landasan bagi upaya pelestarian warisan budaya, baik yang berbentuk benda maupun yang tidak berbentuk benda.

“Keduanya merupakan bagian penting dari identitas daerah yang perlu dijaga agar tidak hilang seiring dengan perubahan zaman. Karena itu, pembentukan Perda Lembaga Adat diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam menjaga dan mewariskan nilai-nilai budaya Wawonii kepada generasi berikutnya,” tandasnya. ****

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *