Nasional

Tak Mau Bebani APBD, DPR Usul Gaji PPPK Di Daerah Dibiayai APBN

×

Tak Mau Bebani APBD, DPR Usul Gaji PPPK Di Daerah Dibiayai APBN

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Jakarta, umbaran.id – Skema penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bersama Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) karena itu dilakukan Rapat Kerja (Raker) yang menghadirkan Gubernur se-Indonesia di Senayan, Jakarta, (8/6/2026).

Dari hasil rapat kerja tersebut, Komisi II DPR mengajukan usulan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh Waktu yang ada di daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dilakukan agar tidak membebani Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di masa efisiensi. Demikian yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga Kesehatan di daerah itu dibiayai oleh APBN,” jelasnya.

kata ia, kebijakan itu akan mengurangi beban pemerintah daerah sehingga anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk pelayanan terhadap masyarakat.

Tindak lanjut dari Raker itu, Komisi II mengusulkan kepada pemerintah agar menerbitkan dua peraturan sekaligus yakni, Keputusaan Kementerian keuangan, dan revisi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar kebijakan pusat yang memumngkinkan angkanya di atas 30 persen.

“Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing, rencananya kita akan mengusulkan revisi Undang-undang HKPD agar daerah memiliki kepastian hukum, jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya 30 persen,” jelasnya.

Senada dengan anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar PPPK dan PPPk Paruh Waktu penggajiannya dibiayai melalui APBN, Langkah ini dinilai untuk memberikan kepastian di tengah beban fiskal di daerah.

“Namun khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” sarannya singkat. (Eki)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *